INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh—Praktik prostitusi open booking (BO) yang melibatkan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu karaoke bersama Mucikari berhasil diungkapkan oleh Satgas TPPA/TPPO Satreskrim Polres Kerinci.
Pengukapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan disebuah hotel di Kota Sungaipenuh pada Minggu (3/11/2024).
Seorang LC inisial F alias C ditemukan disebuah kamar nomor 016 hotel di Jalan A Yani Sungaipenuh dengan seorang laki-laki yang bukan suami istri.
Dilanjutkan penangkapan mucikari inisial SPB alias A yang sedang berada di rumahnya Desa Lawang Agung, Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan, penangkapan pelaku TPPO berdasarkan adanya informasi kegiatan perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual di Sebuah Hotel Sungaipenuh.
“Setelah mendapat info, Satgas TPPA/TPPO melakukan penggerebakan di kamar hotel. Dalam kamar 016 ditemukan korban F seorang LC yang sedang berhubungan intim,” ungkap AKP Very, kepada indojatipos.com Selasa (5/11/2024) dimapolres.
Lebih lanjut, Satgas TPPA/TPPO langsung melakukan penyelidikan mucikari.
“Mucikari kita berhasil amankan di rumahnya Lawang Agung, dan menyita handphone serta menyita uang Rp 100 ribu,” katanya.
Adapun barang bukti diamankan ditangan LC sebanyak 400 ribu dan Rp 100 ditangan mucikari.
“Mucikari SPB kita amankan, untuk ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun denda 120 juta UU RI nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat (1) dan pasal 296 KUHP,” bebernya. Sedangkan F korban TPPO diwajib lapor.
Selanjutnya Satgas TPPA melakukan koordinasi dengan JPU.(rco)