Tersangka HG Mantan Ketua PPK
dan W Mantan Panwascam
INDOJATIPOS.COM, Jambi – Polda Jambi kembali menetapkan 3 Tersangka baru yang sebelum 9 Tersangka telah ditahan dalam kasus perusakan TPS di Kota Sungaipenuh.
HG salah satu tersangka perusakan kotak suara, menyerahkan diri. Dia ternyata pernah menjadi tersangka penggelembungan suara di Pilkada 2020.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa HG menyerahkan diri ke Polda Jambi, pada Rabu (4/12/2024) malam.
Dia menyerahkan diri dengan diantar sejumlah keluarganya. “Setelah menyerahkan diri, tersangka HG langsung kami lakukan penahanan,” kata Kombes Andri, Kamis (5/12/2024).
Andri menerangkan HG merupakan eks Ketua PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh, pada Pilkada 2020. Saat itu, dia menjadi tersangka penggelembungan suara untuk pemilihan gubernur Jambi.
“Tindak pidananya penggelembungan suara. Tahapannya saat itu sudah penetapan tersangka,” ujarnya.
Saat itu, HG dilaporkan ke Sentra Gakkumdu karena menggelembungkan suara salah satu paslon Pilgub Jambi. Pada tahapan itu, kasus berlanjut di kepolisian. Namun, usai 14 hari penyidikan di polisi, dia melarikan diri dan tak pernah diperiksa.
Menurut aturan UU Pemilu, setelah lebih dari masa penyidikan kasus tersebut dianggap kedaluwarsa, sehingga kasus tersebut dihentikan.
“Dia belum pernah dipidana karena demi hukum dan kepastian sesuai aturan UU yang digunakan di 14 hari penyidikan dihentikan, karena belum diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Setelah masa penyidikan habis, HG kembali ke Kota Sungai Penuh. Sehingga, sampai saat ini, dia belum pernah dipidana. Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin, mengatakan bahwa HG saat itu telah menjadi tersangka. Dia diduga melakukan penggelembunga suara memenangkan salah satu paslon Pilgub Jambi.
“Ada penambahan suara sebanyak 2000 suara terhadap salah satu paslon Pemilhan Gubernur 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru,” ujarnya.
Pada kasus perusakan kotak suara di Sungai Penuh kali ini, kata Wein, pihaknya telah berdiskusi dengan kepolisian untuk menangani kasus agar tidak terulang kembali. Sehingga ditetapkan untuk menggunakan pidana umum, agar siapa pun terlibat dapat diproses. Pidana umum tidak mengenal kedaluwarsa, ini akan lebih kuat terhadap kondisi tertentu seperti dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, AT mantan sopir kepala daerah. Sedangkan W merupakan mantan anggota Panwascam Koto Baru, Kota Sungaipenuh.
Untuk diketahui, sampai saat polisi telah menahan 10 tersangka pembakaran dan perusakan kotak suara 5 TPS di Kota Sungai Penuh. Semuanya ditahan di Polda Jambi. Motif perusakan ini agar terciptanya pemilihan suara ulang (PSU). AT dan W diminta menyerahkan diri.(rco)