Dana Pencairan 31 Desember, Pekerjaan Januari 2025
INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh – Proyek Pembuatan lapak Penampung Pasar Beringin di Jalan Teuku Umar bermasalah. Pasalnya, telah 2 kali Dewan minta pekerjaan di Stop pada Sidak Komisi II DPRD Kota Sungaipenuh. Tetapi pihak Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Sungai Penuh membangkang tetap melanjutkan pekerjaan.
Parahnya, di Hearing komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (7/1/2025) bersama dinas terkait, Dinas Perindag, Dishub, BKUDA. Mecuat proses pekerjaan dinilai dipaksakan akhir tahun hingga pekerjaan masih berlansung di Bulan Januari 2025 atau anggaran baru.
Tidak hanya Itu, pengakuan Dinas Disperindag dan BKUDA dana proyek telah cair di 31 Desember 2024. Serta pekerjaan di pihak ke tigakan, bukan swakelola.
“Ya, di hearing kemarin dipihak ketigakan. Waktu sidak Kadisnya bilang swakelola dinas, ternyata menggunakan perusahan. Dan dananya sekitar Rp 160 juta cair di 31 Agustus 2024,” kata Indra Apdi Saputra Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungaipenuh, Rabu.
Politis Partai Gerindra ini, sebelumnya telah menduga lapak penampung pasar ini mubazir. Pasalnya, lapak dibangun dekat Pasar Beringin, maka nanti akan di roboh lagi jika pasar beringin dibangun.
“Kita tidak menghalangi pasar beringin dibangun, tetapi ini lapak berdekatan dengan Pasar Beringin, nanti pasar dibangun pasti dibongkar lagi,”tegasnya.
Dewan sangat menyangkan Kepala Dinas Perindag Kota Sungai Penuh tak hadir di hearing dengan Komisi II, malah kabid yang diperintah menghadiri.
Yudi Herman, aktivis mendukunga Langkah Komisi II DPRD Kota Sungaipenuh tersebut.
“Dewan sudah melakukan pengawasannya, kita harus dukung sesuai tupoksinya. Apalagi ini pekerjaan mubazir, dan bermasalah. Proyek dikerjakan di waktu anggaran berakhir. Pekerjaan masih dilakukan 2025. Apa dasar dinas? Perpenjangan, juga tidak ada dasarny,” cetus Yudi.
Ia meminta pihak Aparat penegak hukum melakukan pengawasan, karena menggunakan anggaran APBD-P Kota Sungaipenuh 2024. “Nampaknya sengaja dipaksakan, menghabiskan anggaran, sedangkan aturan diambaikan,” ucapnya.(rco)