Gugatan Ahmadi-Feri Kabur di Tolak MK, Alfin – Azhar Segera Dilantik


INDOJATIPOS.COM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025, dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Mengenai pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris,dalam keputusannya,Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur.

Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Baca Juga  Rocky Candra Minta Menteri KLH Turun Terkait Pembangunan PLTA di Kerinci Banyak Masalah

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur, sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses hukum di MK. Dengan demikian, hasil pemilihan Wali Kota Sungai Penuh yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.
“Belum sampai pada pemeriksaan ambang batas, akhirnya gugatan kandas karena tidak jelas,” kata
Adithiya Diar kuasa Hukum.

Baca Juga  Inilah Harapan Warga Sungai Penuh kepada Alfin-Azhar

Paska putusan MK tersebut, Alfin mengatakan,
Barakallahu.. kebahagiaan untuk seluruh team pemenangan & kemenangan masyarakat Kota Sungai Penuh.

“Ucapan terimakasih atas perjuangan & do’a-doa tulus yang telah dipanjatkan. Dan semoga Allah meridhoi & memudahkan perjuangan kita kedepan,” ucap Alfin melalui pesan whatsapp.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.