INDOJATIPOS.COM, SUNGAI PENUH – CV Trinitas, yang merupakan perusahaan diduga milik Riki Susanto alias Riki RN menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja mengeluhkan belum menerima upah atas kegiatan Rehabilitasi Drainase jalan koto keras dan RE Martadinata Kota Sungai Penuh 2024.
Tak tanggung – tanggung, bahkan para pekerja resmi laporkan CV Trinitas ke Polres Kerinci. Alasan dilaporkannya CV Trinitas ini tidak lain ialah soal gaji puluhan pekerja yang hingga saat ini tak kunjung dibayar.
Adapun jumlah total gaji pekerja yang tak dibayar kisaran Rp. 50 juta lebih, terdiri dari 13 orang pekerja.
Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk segera memasukkan CV Trinitas dalam daftar hitam (blacklist) sebagai sanksi atas pelanggaran hak pekerja.
Keluhan ini datang dari para pekerja yang mengaku sudah lama menunggu kepastian pembayaran upah dari perusahaan tersebut.
“Kami sudah bekerja sesuai kontrak, tetapi hingga kini upah kami belum dibayarkan. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
“Dengan kejadian ini, Sudah seharusnya Pemkab Kerinci dan Sungai Penuh mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist perusahaan yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Trinitas maupun Riki Susanto selaku pemilik perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. “Ketoko sajo, kalau mau klarifikasi,” kata Riki melalui via whatsapp, kemarin.
Desakan untuk memasukkan CV Trinitas ke dalam daftar hitam semakin kuat seiring meningkatnya dukungan dari masyarakat dan aktivis hak pekerja.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan hak-hak pekerja mereka.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan dan keadilan bagi para pekerja di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Sebelumnya para pekerja telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci pada Senin (17/2/2025) dengan melampirkan rekapan daftar gaji yang belum dibayar. “Sudah disposisi ke kanit, kita proses dengan SOP, “ kata Kasat Saat dikonfirmasi, kemarin.(cr)