Kasus Proyek PJU Rp 5,4 M, Kejari Sungaipenuh Sita 180 Dokumen di Kantor Dishub Kerinci


INDOJATIPOS.COM, Kerinci- Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengeledah kantor Dishub Kerinci, Senin (24/2/2025).

Penggeladahan dilakukan untuk mengambil dokumen tambahan terkait dugaan Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang anggaran dari Dishub Kerinci Senilai Rp 5,4 miliar anggaran pada tahun 2023.

Dalam konferensi pers dengan awak media, Kasi Pidsus Yogi Purnomo bersama Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi menjelaskan bahwa dalam penggeladahan yang dilakukan terbit penyidik menyita sebanyak 180 dokumen terkait PJU pada tahun 2023.

Saat ini kasus dugaan Korupsi proyek PJU 2023 masih dalam tahap penyidikan.

Kasi Pidsus mengatakan sejauh ini sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa dari pihak pemerintah kabupaten Kerinci dalam hal ini Dishub Kerinci.

Baca Juga  Pemotongan living cost Penerima KIP-K di IAIN Kerinci, HMI: Prestasi atau Penindasan?

Hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus melakukan penambahan dokumen dan bukti-bukti lainnya.

“Kita masih dalam tahap penyidikan. Belum ada tersangka dalam proyek PJU senilai Rp 5,4 miliar. Dari penggeledahan di Dishub kita sita 180 dokumen,” jelasnya

Penyidik Kejari Sungai Penuh terus melakukan pendalaman, karena menurut penyidik dalam proyek PJU senilai 5,4 miliar terdapat kerugian negara, hanya saja belum disebutkan secara rinci jumlah kerugian negara.

“Untuk saksi sudah kita periksa sebanyak 8 orang, akan terus kita tindak lanjuti. Karena terdapat kerugian negara dalam proyek PJU 2023 ini,” jelasnya.

Ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proyek PJU yang dinilai merugikan negara ini, penyidik Kejari mengatakan masih melakukan pendalaman. (rco)

Baca Juga  Polres Kerinci Buka Puasa Bersama Awak Media
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.