Pemotongan Beasiswa KIP-K IAIN Kerinci Diduga Kangkangi Juknis Dirjen Pendidikan Islam


INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Dugaan Pemotongan dana Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk ratusan mahasiswa/i Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci menuai sorotan.

Pasalnya, setiap mahasiswa menerima KIP-Kuliah dari Pemerintah pusat 1 semester mendapat Rp 6,6 Juta terdiri dari Rp 4,2 juta untuk biaya hidup (living cost) dan biaya pendidika /SPP Rp 2,4 Juta.

Hal tersebut diduga terjadi pemotongan dana Living Cost Rp 2,5 juta. Namun yang terjadi satu mahasiswa menerima Rp 1,7 juta.

“Semester tahun 2024 kami hanya bisa menarik di rekening BSI Rp 1,7 Juta, padahal dana masuk Rp 6,6 Juta. Seharusnya dipotong dana Kuliah Rp 2,4 juta, mestinya dana 4,2 Juta penuh untuk mahasiswa,” jelas salah seorang mahasiswi IAIN Kerinci yang namanya minta dirahasiakan.

Baca Juga  Heboh, Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai Batang Merao

Terkait hal tersebut, bertentangan dengan keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 4324 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Dirjen PI Nomor 6548 tahun 2023 tentang pentunjuk Teknis Program KIP-K pada perguruan Tinggi Keagamaan Islam tahun anggaran 2024.

Pada Bab VI Tata kelola dana program KIP-K menjelaskan.

A. Dana Program dan Alokasi

1. Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester;

2. Anggaran sebagaimana dalam poin (1) di atas, meliputi:
a. Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp4.200.000,00(empat juta dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Pemotongan living cost Penerima KIP-K di IAIN Kerinci, HMI: Prestasi atau Penindasan?

b. Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.

c. PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS).

3. Kekurangan biaya pendidikan di PTKI ditanggung oleh PTKI PTP KIP Kuliah.

B. Penggunaan Dana Dana Program KIP Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut: 1. Biaya Hidup (living cost); 2. Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi: a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. peningkatan kualitas pendidikan penerima program.

Sementara Rektor IAIN Kerinci Jafar Ahmad dan Warek III ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkesan bungkam ditanya soal pemotongan Dana Program KIP-Kuliah tersebut.(rgo/rco)

Baca Juga  Soal Kasus Dugaan Pemotongan KIP-K IAIN, HMI Cabang Kerinci Akan Terus Kawal
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.