Hasil Hearing Komisi II DPRD Indra: Lapak Penampung Tidak Disewakan


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh— Persoalan lapak penampung pasar beringin bermasalah lagi.
Dinas Perdagangan Kota Sungaipenuh menyewakan lapak tersebut ke pedagang dengan berdalih untuk PAD.

Namun tindakan tersebut bertentangan dengan hasil hearing Komisi II dengan Disperindag, BKUDA, PU, Bappeda dan inspektorat pada beberapa waktu lalu.

Wakil ketua Komisi II DPRD Kota Sungaipenuh Indra Apdi angkat bicara soal Dinasperindag menyewakan lapak yang bermasalah tersebut ke pedagang.

“Kesepakatan haering dengan Komisi II, ada Inspektorat, BKEUDA lapak penampung tidak disewakan ke pedagang. Tetapi, sekarang disewakan,” kata Indra Apdi politisi Gerindra , Kamis ( 26/2/2025).

Terkait hal tersebut, DPRD Akan menyurati dinas terkait dan tembusan kepada Walikota. “Hari ini kita layangkan surat dan tembusan kepada Walikota Sungaipenuh,” ucapnya.

Baca Juga  Walikota Alfin Buka Musrenbang RKPD 2025 & Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Indra Apdi juga mengencamkan, adanya isu menyebutkan dan mengatasnamakan oknum dewan demi untuk pribadi dan kelompok mendapatkan jatah lapak.

“Tidak kita benarkan, apalagi ado isu titipan mengatasnamakan anggota dewan untuk mendapatkan lapak,”tegasnya.

Terpisah, Kadis Perindag Kota Sungaipenuh Syafrizal menyebutkan lapak atau kios penampung dibuan untuk pedagang pasar beringin disewakan.

“Ya, kios/lapak penampungan disewakan selama bulan ramadhan dalam rangka mendapatkan PAD pasar mambo dan ramadhan,” kata Syafrizal.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.