Terdakwa UR Kasus Penipuan Divonis Dua Tahun Penjara
INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh– Pengadilan Negeri Sungaipenuh menyatakan terdakwa Urmadiawan terbukti melakukan penipuan, akhirnya Majelis Hakim memvonis dua penjara. “Terdakwa Urmadiawan
Read more