Nah, Ada Galian C Ilegal di Belui Tinggi Menggunakan Excavator Pemerintah


KERINCI, (IJP) – Aktivitas Penambangan Galian C diduga ilegal di Kabupaten Kerinci kian marak. Parahnya, Galian C ini menggunakan Excavator milik Dinas Perikanan Kabupaten Kerinci yang berlokasi di Desa Belui Tinggi Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.

Pantauan dilokasi, media dilapangan, aktivitas sudah berlangsung cukup lama dan sudah meresahkan warga setempat. Bahkan, sarana pemerintah yakni jalan sudah mulai hancur akibat dilalui puluhan dumtruk setiap hari mengangkat tanah.

Zulpakani Kepala Desa Belui Tinggi saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan izin secara tertulis kepada oknum pemilik tambang tersebut.

“Memang benar penambangan tersebut berada di wilayah Desa Belui Tinggi, namun saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan tersebut, bahkan masyarakat kami sudah mulai resah dengan adanya aktifitas penambangan ini, jalan kami rusak berat gara – gara adanya penambangan ini,” ungkap Zulpakani kades Belui Tinggi Minggu (25/11/2018).

Baca Juga  Ezi Kurniawan Bakal Calon Bupati Kerinci 2024-2029 yang Mewakili Suara Milenial

Terpisah, Kadis Perikanan Kabupaten Kerinci Ir Syafrudin saat di konfirmasi soal excavator yang digunakan untuk penambangan di desa Belui Tinggi adalah milik Dinas Perikanan membenarkan bahwa alat berat yang digunakan merupakan milik Dinas Perikanan, dan sudah dikontrak dengan dalih untuk pembuatan kolam.

“Iya, dalam kontraknya hanya untuk membuat kolam, sampai sekarang kami belum cek kelapangan, namun si penyewa alat berat mengatakan apapun yang terjadi dilapangan adalah tanggung jawab dia,” ujarnya.

Terkait tambang diduga illegal, sejak berita ini dipublis pemilik lokasi belum dapat tanggapan.

Adanya aktifitas penambangan yang tidak mengantongi izin bertentangan dengan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peran aktif aparat penegak hukum diharapkan tegas karena hal ini menyangkut dengan ketentuan pidana seperti yang tertera pada UU no 4 tahun 2009 pasal 158 Bab XXIII yang menyatakan.

Baca Juga  DPC PKB Kerinci Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati Kerinci 2024

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 atau ayat 5 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar)”, berdasarkan jabaran UU tersebut, peran aktif aparat penegak hukum amatlah penting dilakukan sebagai bentuk pengayoman dan perlindungan yang jelas dan pasti bagi masyarakat serta untuk menghindari timbulnya gejolak sosial ditengah masyarakat.(cr01)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.