Korupsi DD, Wali Nagari di Pessel Ditetapkan Jadi Tersangka


INDOJATIPOS.COM, Pessel— Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menahan Wali Nagari Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Raymond mengungkapkan, penahanan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD.

Ia mengatakan, Wali Nagari berinisial AU tersebut ditetapkan tersangka setelah diduga merugikan keuangan negara Rp 376 juta dalam penggunaan DD tahun 2022.

“Benar, saudara AU kami melakukan penahanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya melalui Kasi Intel Kejari, Dodi Susistro, Kamis 25 April 2024.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif yang dilakukan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga  Tingkatkan Silaturahmi Polsek Pancung Soal Nobar Timnas U23 dengan Masyarakat

Menurutnya, dari informasi tersebut tim Pidsus Kejari Pessel melakukan pengumpulan data informasi dan keterangan, sehingga disimpulkan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam dugaan korupsi ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan kegiatan fiktif fisik dan non fisik sebanyak 14 kegiatan yang dibayarkan negara, namun tidak dilaksanakan. “Kerugian itu berdasarkan audit inspektorat, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Laporan : Abeng
Editor/publisher : Sutan Riko

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.