Kuasa Hukum Ahmadi Zubir Laporkan Penyebar Berita Hoax Ke Polisi


INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH–Terkait pemberitaan dari salah satu media online mengatakan “Nah Ternyata Ahmadi Zubir Mantan Narapidana Ini Kasusnya” berbuntut pajang. Pasalnya tokoh masyarakat koto baru serta kuasa hukum ahmadi zubir mendatangi Polres Kerinci laporkan atas pembertiaan tersebut, Senin (26/10/2020) lalu.

Adapun sebelumnya pihak kuasa hukum serta tokoh masyarakat koto baru telah melaporkan ke bawaslu karena menyangkut ahmadi salah satu calon walikota sungai penuh nomor urut 01yang berdampak kurang kepercayaan masyarakat.

Dalam konferensi pers kuasa hukum Ahmadi zubir Jusmizar mengatakan, bersama tokoh masyarakat koto baru hari ini datang ke polres kerinci untuk melaporkan salah akun facebook yang telah diduga mencemarkan nama baik Ahmadi Zubir klien saya.

Baca Juga  Resmi Ditutup, 8 Bacalon Bupati Kerinci Daftar di Partai Demokrat

“Adapun akun facebook yang sudah kami laporkan akun facebook atas nama deasy lempa serta akun facebook atas nama medio oktaviano yang telah membagikan pemberitaan karena tidak sesuai dengan fakta,” kata Jusmizar.

“Ahmadi tidak pernah dipenjara yang mana pada tahun 2015 ahmadi hanya melanggar UU pilkada yang hanya dikenakan sangsi administrasi bukan mantan narapidana,” tegasnya.

Diketahui, Atas pencemaran nama baik klien saya ahmadi dapat dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 3 tahun 2016 perubahan UU ITE pasal 27 tahun 2008. Juga pasal 310. Ungkap Jusrizal S.HI.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat koto baru Khairi, mengatakan kami juga dari masyarakat koto baru melaporkan calon wakil walikota sungai penuh Yos adrino nomor urut 02 atas Ucapan petarungan ini antara hilir dan mudik.

Baca Juga  Jalan Provinsi Tertimbun Longsor, Dinas PUPR Kerinci Turun Bersihkan Material

“Adapun ucapan tersebut akan berdampak terjadinya perpecahan serta ujaran kebencian. Kota sungai penuh ini milik kita bersama bukan hilir maupun mudik,” ucap khairi.

Lebih lanjut khairi menambahkan. ” Terkait pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik serta ucapan yos adrino mengandung ujaran kebencian yang telah kami laporkan, saya meminta kapolres kerinci untuk segera menindak lanjuti laporan kami tersebut demi terciptanya pilkada damai tanpa ada lagi pemberitaan Hoax dan ujaran kebencian,”pungkas khairi.(cr01)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.