Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kulit Manis di Kerinci


INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Tiga pelaku tindak pidana pencurian kulit manis diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci. Tiga pelaku berinisial JE (36) warga Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, R (35) dan NES (35) warga kecamatan Keliling Danau.

“Pencurian terjadi pada tanggal 19 April 2020. Lokasi kejadian di perladangan Desa Telago – Pulau Tengah, ” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, Selasa (29/4/2020).

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini. Diduga pelaku melakukan pencurian di banyak tempat.

Dari hasil penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tiga alat pengkikis kulit manis, dua alat pengupas kulit manis, satu timbangan dan satu unit mobil avanza.(rco)

Baca Juga  Kejari Sungaipenuh Tetapkan Manager Hotel GH Jambi Jadi Tersangka
block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.