Polres Kerinci Tangani 606 Kasus Selama 2023


INDOJATIPOS.COM, Kerinci— Humas Polres Kerinci menggelar pers rilis akhir tahun 2023. Selama 2023, jumlah Gangguan Kamtibmas yang diterjadi pada tahun 2023 sebanyak 606 kejadian dibandingan dengan tahun 2022 sebanyak 428 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 178 kejadian.

Sebanyak 606 Kasus tersebut terdiri dari Polres Kerinci dan 9 Kapolsek di Jajaran dengan jenis Kejahatan Konvensional, 505 Kasus, Transnasional 73 Kasus kekayaan negara 9 Kasus.

Adapun kasus yang terbanyak kasus penganiayaan 74 Kasus, pengeroyokan 67 Kasus. Sementara yang menonjol di tahun 2023 ini polres Kerinci menangani 2 Kasus Aborsi.

Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH didamping jajaran Humas Polres Kerinci mengatakan, untuk tahun 2023 ada 606 kasus selama tahun 2023 dilaporkan dan tindaklanjut penyelesaian kasus sebanyak 381 kasus. Sedangkan tahun 2022 428 kasus, penyelesaian 205 kasus.

Baca Juga  Ditahan Polisi, Cori Siska Bacabup Kerinci: Ada Permainan Politik Jahat

“Ditahun 2023 penyelesaian kasus meningkat dibandingkan dari tahun 2022,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci kepada wartawan Ketika pers rilis, Minggu (31/2023).

Sementara data rekapitulasi yang diterima Indojatipos.com, jumlah kasus Narkoba tahun 2023 63 kasus meningkat dari tahun 2022 sebanyak 55 kasus, dengan jumlah tersangka 88 laki-laki dan 12 perempuan kasus terbanyak Sabu-sabu.

Untuk kasus korupsi ada 12 Kasus terdiri 2 Kasus yang sudah SP3, 1 kasus telah selesai dan ada 7 kasus yang sedang di proses, Polres Kerinci menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,5 Milyar Lebih.

Kasus Laka lantas, tahun 2023 terdapat 37 kejadian, 9 orang meninggal meningkat dari 2022 sebanyak 19 kejadian 4 meninggal dunia. Sedangkan peningkatan di pelanggaran tilang sebanyak 3598 tilang, denda tilang Rp 500 juta lebih sedangkan tahun 2022 sebanyak 809 tilang, denda tilang Rp 145 Juta. (rco)

Baca Juga  Kejari Sungaipenuh Tetapkan Manager Hotel GH Jambi Jadi Tersangka
block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.