Ini Jadwal Tersangka Irman Jalal Diperiksa Jaksa..


Indojatipos.com, Sungaipenuh – Kepala BPBD Kota Sungaipenuh Irman Jalal kembali diperiksa jaksa sebagai tersangka, Senin depan (18/7/2016).

Irman Jalal tersangka kasus dugaan korupsi Dana makan minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015 yang dipimpinannya.

“Pemeriksaan tetap berlanjut, tanggal 18 Juli dipanggil penyidik,” kata Mali Dian Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri saat dihubungi, Jumat (15/7/2016).

Sementara Kejari Sungaipenuh Agus Widodo menanggapi terkait surat penahanan dikabarkan beredar dibantahnya. “Jangan percaya issue yang tidak jelas sumbernya,” kata Kejari via pesan singkat.

Diketahui Kasus makan minum damkar BPBD Kota Sungaipenuh berdasarkan hasil audit BPKP Jambi Rp 600 juta dari dana Rp 2 milyar anggaran APBD Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015. (rco)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.